Gracak.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan peralatan praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2023 ditunda oleh majelis hakim.
Sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (27/4/2026), seharusnya memasuki agenda pemeriksaan saksi mahkota, yakni para terdakwa yang saling memberikan kesaksian.
Namun, majelis hakim memutuskan menunda persidangan karena salah satu terdakwa tidak dapat hadir.
“Sidang kita tunda, kita lanjutkan besok,” ujar majelis hakim saat menutup persidangan.
Baca Juga
Kasus ini menjerat sejumlah terdakwa, yakni Zainul Havis (ZH) selaku mantan Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wawan Setiawan sebagai pemilik PT Indotec Lestari Prima, Endah Susanti (ES) selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Rudy Wage Soeparman (RWS) yang berperan sebagai perantara proyek.
Mereka didakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari dana DAK, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp21 miliar.
Di luar ruang sidang, kuasa hukum terdakwa Zainul Havis, Yeprian Saputra, menjelaskan bahwa penundaan terjadi karena salah satu terdakwa dalam kondisi sakit.
“Persidangan hari ini ditunda karena salah satu terdakwa sakit dan tidak dapat hadir di persidangan,” ujarnya.
Baca Juga
Ia menambahkan, agenda sidang yang ditunda merupakan pemeriksaan saksi mahkota, di mana para terdakwa dijadwalkan saling memberikan keterangan.
“Seharusnya hari ini agenda saksi mahkota. Karena salah satu terdakwa tidak bisa hadir, sidang ditunda dan akan dilanjutkan besok pagi, Selasa (28/4/2026),” jelasnya.