HUKUM

Dede Divonis 19 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan dan Penggelapan Pajero

Penulis : ynt | Editor : YNT | 29 April 2026 | 01:25 WIB
Dede Divonis 19 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan dan Penggelapan Pajero
Keterangan Foto : Terdakwa Dede Maulana saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi dalam kasus pembunuhan dan penggelapan mobil Pajero Sport (Gracak.com).
Gracak.com - Sidang putusan kasus pembunuhan disertai penggelapan mobil Pajero Sport dengan terdakwa Dede Maulana (33) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. 
Sidang tersebut dipadati oleh keluarga korban yang hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Dalam perkara ini, Dede Maulana terbukti menghilangkan nyawa Nindia Novrin (38). Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Ria Graphic RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Kamis (2/10/2025) lalu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat, yakni 19 tahun penjara.
Pantauan di lokasi, keluarga korban telah lebih dulu tiba di PN Jambi dan menunggu di ruang sidang. Sementara itu, Dede Maulana datang mengenakan pakaian tahanan dengan tangan terborgol, lalu langsung diarahkan petugas menuju ruang tahanan sementara sebelum menjalani persidangan.
Sidang dimulai sekitar pukul 14.25 WIB. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara,” ujar hakim dalam sidang.
Mendengar putusan tersebut, suasana ruang sidang sempat hening. Orang tua korban terlihat menangis haru.
Kuasa hukum terdakwa, Jumrona, menyampaikan bahwa dalam putusan tersebut tidak terdapat hal yang meringankan maupun memberatkan secara khusus.
“Tidak ada yang meringankan maupun memberatkan. Terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana,” ujarnya.