NASIONAL

Berkas Perkara M Alung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penulis : Ynt | Editor : Ynt | 10 Juni 2026, 14:02 WIB
Berkas Perkara M Alung Dilimpahkan ke Kejaksaan
Keterangan Foto : M Alung Ramadhan alias Alung menjalani pemeriksaan administrasi usai pelimpahan berkas perkara dari Ditresnarkoba Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Jambi (Gracak.com/ynt).
Gracak.com - Penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi resmi melimpahkan tersangka M Alung Ramadhan alias Alung beserta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jambi, Rabu (10/6/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara Alung lengkap atau P21.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Irwan S, membenarkan pelimpahan perkara tersebut.
“Hari ini telah dilakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti terkait kasus narkoba atas nama M Alung,” kata Irwan.
Menurut dia, berkas perkara Alung telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Berkas perkara M Alung kami nyatakan memenuhi syarat untuk P21,” ujarnya.
Irwan menjelaskan, barang bukti utama berupa sabu tidak lagi dilampirkan secara fisik dalam perkara Alung karena telah menjadi barang bukti dalam perkara terdahulu yang menjerat dua tersangka lain, yakni Juniardo Alis Ardo dan Agit Putra Ramadhan.
“Barang bukti sabu nginduk dari perkara sebelumnya,” jelasnya.
Usai proses pelimpahan dan pemeriksaan administrasi selesai dilakukan, Alung kembali dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jambi hingga proses persidangan dimulai.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna menyatakan pihaknya telah menerima surat P21 dari JPU dan segera menyiapkan pelimpahan tahap II.