HUKUM

Kurir Sabu 58 Kilogram Dituntut Penjara Seumur Hidup di Jambi

Penulis : ynt | Editor : ynt | 18 Juni 2026, 14:11 WIB
Kurir Sabu 58 Kilogram Dituntut Penjara Seumur Hidup di Jambi
Keterangan Foto : Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo usai sidang di PN Jambi (Gracak.com/ynt).
Gracak.com - Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Dituntut seumur hidup, dengar ya?” tanya majelis hakim kepada kedua terdakwa saat sidang berlangsung.
Mendengar tuntutan tersebut, kedua terdakwa hanya tampak mengangguk dari kursi persidangan. Usai sidang, keduanya langsung digiring menuju ruang tahanan sementara tanpa memberikan komentar apa pun.
Diketahui, Agit dan Juniardo merupakan bagian dari jaringan Alung Cs yang sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah Alung melarikan diri dari penjagaan polisi. Namun, proses hukum terhadap kedua terdakwa tetap berjalan lebih dahulu di Pengadilan Negeri Jambi.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh Okta dan Dewi untuk mengangkut sabu dari Medan.
Keduanya ditangkap oleh aparat kepolisian di area parkir Jambi Business Center (JBC), kawasan Simpang Mayang, Kota Jambi. Saat penangkapan berlangsung, Agit dan Juniardo berada di dekat sebuah mobil Pajero berwarna cokelat yang juga ditumpangi Okta dan Dewi.
Setelah diamankan, para tersangka dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 58 kilogram sabu yang tersimpan di dalam dua koper. Barang haram tersebut ditemukan di sebuah mobil Pajero yang terparkir di salah satu rumah sakit di Bayung Lencir, Sumatera Selatan.