Jambi, Gracak.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam praktik penjualan pupuk subsidi dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Keempat orang tersebut masing-masing berinisial H, AP, AK, dan SW. Berdasarkan hasil penyelidikan, H, AP, dan AK berperan mencari pembeli, sedangkan SW bertugas sebagai penghubung sekaligus mencari petani yang bersedia membeli pupuk tersebut.
Pupuk yang diperjualbelikan merupakan pupuk subsidi jenis urea kemasan 50 kilogram. Para pelaku diduga membeli pupuk dari seseorang berinisial AH yang berada di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Pupuk subsidi tersebut dibeli dengan harga Rp250.000 per karung, kemudian dijual kembali kepada petani di Jambi dengan harga Rp295.000 per karung.
Baca Juga
Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Agung mengatakan harga jual tersebut jauh melampaui harga pupuk subsidi yang seharusnya diterima petani.
“Karena kalau harga subsidi dari pemerintah, untuk ukuran 50 kilogram hanya sekitar Rp90.000 per karung,” ujar Agung, Selasa (23/6/2026).
Menurut dia, para pelaku memanfaatkan kondisi kelangkaan pupuk subsidi yang terjadi di tingkat petani. Situasi tersebut membuat petani terpaksa membeli pupuk dengan harga yang jauh lebih mahal.
“Mereka tidak mengganti karungnya, tetap menggunakan kemasan pupuk subsidi. Namun karena pupuk langka, petani mau tidak mau membeli meskipun harganya lebih tinggi,” katanya.
Baca Juga
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sebanyak 147 karung pupuk urea subsidi ukuran 50 kilogram dengan total berat sekitar 7,3 ton. Seluruh pupuk itu ditemukan dalam sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Selain menyita barang bukti, polisi juga telah meminta keterangan para terduga pelaku. Saat ini keempatnya belum ditahan dan masih berstatus wajib lapor.