NASIONAL

Mahasiswa Unja Uji Pasal KUHAP ke MK, Soroti Hak Saksi Mendapat Salinan BAP

Penulis : ynt | Editor : YNT | 11 May 2026 | 20:23 WIB
Mahasiswa Unja Uji Pasal KUHAP ke MK, Soroti Hak Saksi Mendapat Salinan BAP
Keterangan Foto : Empat mahasiswa Universitas Jambi saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Pasal 36 ayat (1) KUHAP di Mahkamah Konstitusi, Senin (11/5/2026). Dalam sidang tersebut, para pemohon meminta agar saksi berhak menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP) demi menjamin kepastian hukum dan prinsip fair trial.
Gracak.com – Empat mahasiswa Universitas Jambi mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keempat mahasiswa tersebut yakni Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri. Permohonan mereka teregister dengan Nomor 158/PUU-XXIV/2026 dan disidangkan dalam agenda Pemeriksaan Pendahuluan di MK, Senin (11/5/2026).
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan Pasal 36 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, “Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya.”
Menurut para pemohon, norma tersebut tidak secara tegas mengatur kewajiban penyidik menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada saksi. Kondisi itu dinilai membuka ruang multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam persidangan, Billy Anggara Jufri menyampaikan bahwa ketiadaan frasa mengenai penyerahan salinan BAP kepada saksi menyebabkan norma menjadi tidak lengkap.
“Tidak dicantumkannya frasa serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada saksi dalam Pasal 36 ayat (1) KUHAP telah menyebabkan norma a quo bersifat tidak lengkap dan membuka ruang multitafsir,” ujar Billy di hadapan majelis hakim.
Ia menilai, kondisi tersebut dapat memunculkan penafsiran bahwa penyerahan salinan BAP kepada saksi bukan merupakan kewajiban hukum bagi penyidik.
Sementara itu, pemohon lainnya, Raga Samudera Widodo, mengatakan tidak diberikannya salinan BAP kepada saksi berpotensi melanggar prinsip fair trial atau peradilan yang adil.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi integritas proses peradilan pidana secara keseluruhan.
Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada saksi dalam waktu seketika.”