JAMBI, GraCak.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, membenarkan adanya instruksi untuk melakukan pendataan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jambi.
Namun, ia menegaskan langkah tersebut sebatas pendataan atau inventarisasi, bukan bagian dari proses penegakan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Sugeng usai menerima kunjungan silaturahmi Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar beserta jajaran Pejabat Utama Polda Jambi di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (14/7/2026).
“Ya benar adanya, kami akui ada instruksi, dan itu sudah kami lakukan. Tapi bukan untuk apa-apa, hanya mendata berapa jumlah SPPG yang ada di Jambi,” kata Sugeng.
Baca Juga
Menurut dia, pendataan tersebut dilakukan untuk mengetahui jumlah dan sebaran SPPG di Provinsi Jambi. Ia menegaskan belum ada agenda lain di luar proses inventarisasi tersebut.
Sugeng juga meluruskan anggapan bahwa pertemuan antara Kejati Jambi dan Polda Jambi berkaitan dengan pendataan SPPG. Ia menyebut kunjungan tersebut merupakan silaturahmi rutin antarpenegak hukum sekaligus memperkuat koordinasi kelembagaan.
“Pak Kapolda datang ke tempat kami untuk silaturahmi. Kami dan Pak Kapolda memang sudah terbiasa bersilaturahmi,” ujarnya.
Begitupun Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menyampaikan hal senada. Menurut dia, kunjungan itu bertujuan mempererat hubungan kerja antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum di Provinsi Jambi.
Baca Juga
“Kami ingin silaturahmi semakin erat. Pak Kajati terlalu sering ke Polda Jambi, sekarang giliran kami. Bulan ini saja sudah tiga kali bertemu,” kata Krisno.
Pertemuan tersebut disebut membahas penguatan sinergitas antara Kejaksaan dan Kepolisian, terutama dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).