JAMBI, Gracak.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan reviewer Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Agus, Ali, Pirdaus, dan Rekan berinisial LK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Ujung Jabung.
LK ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (26/8/2026). Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan tanah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi tahun 2019-2023.
Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-730/L.5/Fd.2/08/2025.
“Tidak mengambil data harga secara benar,” kata Noly saat ditemui di kantor Kejati Jambi, Rabu.
Baca Juga
Menurut Noly, LK diduga melakukan penilaian tanah yang tidak berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018.
Selain itu, LK disebut memalsukan tanda tangan penanggung jawab KJPP serta tidak melaporkan hasil penilaian ke sistem pelaporan Kementerian Keuangan.
“Sehingga laporan tersebut bukan laporan penilaian yang sah,” ujar Noly.
Laporan penilaian tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka AS dan DAS yang disebut sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah.
Baca Juga
Kejati Jambi memperkirakan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 11 miliar.
“Atas perbuatannya negara dirugikan sekitar Rp 11 miliar,” kata Noly.