HUKUM

Jaksa Perpanjang Masa Tahanan Varial Adi Putra Cs, Pelimpahan Berkas Ditargetkan Pekan Depan

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Yanto | 04 Agustus 2026, 12:48 WIB
Jaksa Perpanjang Masa Tahanan Varial Adi Putra Cs, Pelimpahan Berkas Ditargetkan Pekan Depan
Keterangan Foto : Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adi Putra (VAP).
JAMBI, Gracak.comKejaksaan Negeri (Kejari) Jambi memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adi Putra (VAP), bersama dua tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik utama SMK Tahun Anggaran 2022.
Dua tersangka lainnya yakni Bukri (B), selaku Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022, serta David Hadioesman (DH) yang diduga berperan sebagai broker atau penghubung dalam paket pengadaan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Afriadi, mengatakan masa penahanan ketiga tersangka telah diperpanjang selama 30 hari setelah sebelumnya menjalani penahanan selama 20 hari sejak pelimpahan tahap II.
“Penahanannya sudah diperpanjang, terhitung mulai 12 Agustus hingga 10 September 2026,” ujar Afriadi saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi direncanakan dalam waktu dekat. Saat ini, jaksa penuntut umum masih menyelesaikan penyusunan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi perkara.
“Masih melengkapi berkas terpadu. Sebenarnya tidak ada kendala yang signifikan, hanya membutuhkan waktu untuk menyiapkan surat dakwaan dan dokumen-dokumen pendukung,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jambi mengatakan pelimpahan berkas perkara Varial Adi Putra Cs ditargetkan dapat dilakukan pada pekan depan.
“Kalau tidak ada halangan, minggu depan,” ujarnya singkat.
Sebagai informasi, pelimpahan tahap II perkara tersebut dari Polda Jambi ke Kejari Jambi dilaksanakan pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan peralatan praktik utama SMK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp21 miliar.