PERISTIWA

Polda Jambi Tahan Dua Anggotanya, Diduga Jual Kelulusan Rekrutmen Bintara Polri

Penulis : Toni Sandra | Editor : Yanto | 06 Agustus 2026, 15:04 WIB
    Polda Jambi Tahan Dua Anggotanya, Diduga Jual Kelulusan Rekrutmen Bintara Polri
Keterangan Foto : Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji (Gracak.com/Humas Polda).
JAMBI, Gracak.comKepolisian Daerah (Polda) Jambi menahan dua anggotanya, Briptu MD dan Bripda Y, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. 
Keduanya diduga menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.
Kasus tersebut mencuat setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menerima laporan dugaan penipuan pada 3 Agustus 2026.
Dari hasil pendataan sementara, terdapat sedikitnya 12 korban. Korban tidak hanya berasal dari masyarakat umum, tetapi juga anggota Polri. Sementara itu, total kerugian yang dialami para korban masih didata oleh tim Bidpropam Polda Jambi.
Saat ini, kedua personel tersebut telah diamankan dan menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Di saat yang sama, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi juga melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya.
Keduanya diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Polda Jambi menegaskan akan menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik melalui mekanisme disiplin, sidang kode etik, maupun proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, mengatakan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan yang mencederai kepercayaan masyarakat, terutama dalam proses penerimaan anggota Polri.
“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Kedua personel yang diduga terlibat telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam, sementara aspek pidananya ditangani Ditreskrimum secara paralel,” ujar Erlan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan peserta seleksi menjadi anggota Polri dengan meminta imbalan uang.