HUKUM

Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana, Kasus Dana Subsidi Perumda Tirta Pengabuan Rugikan Negara Rp5 Miliar

Penulis : Agri Randa Safutra | Editor : Sal | 26 Agustus 2026, 23:17 WIB
Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana, Kasus Dana Subsidi Perumda Tirta Pengabuan Rugikan Negara Rp5 Miliar
Keterangan Foto : Jalan Persidangan (Gracak.com/Tim)
Jambi, Gracak.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana subsidi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (26/8/2026).
Tiga terdakwa dalam perkara ini dihadirkan, yakni Direktur Perumda Tirta Pengabuan Ustayadi Barlian, Kepala Bagian Keuangan Perumda Tirta Pengabuan Syamsudi, serta Marjulis selaku direktur perusahaan penyedia bahan kimia.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2019 hingga 2021.
Pada periode tersebut, Perumda Tirta Pengabuan menerima dana subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang bersumber dari APBD dengan nilai lebih dari Rp 18 miliar.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung biaya operasional produksi air minum.
Namun, jaksa menyebut penggunaan dana subsidi tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukannya.
Dalam pengadaan bahan kimia berupa tawas, soda ash, dan kaporit, Ustayadi diduga menunjuk Marjulis sebagai penyedia tunggal.
"Terdakwa secara bersama-sama dengan saksi tidak melaporkan (penggunaan) dana subsidi pada Bupati Tanjung Jabung Barat," kata jaksa penuntut umum Reki dalam persidangan.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut memberikan keuntungan kepada para terdakwa.
Ustayadi diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 127 juta, Syamsudi sekitar Rp 48 juta, sedangkan Marjulis sekitar Rp 441 juta.