Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp 5,019 miliar.
Ketiga terdakwa mengikuti persidangan secara terpisah. Pembacaan dakwaan dimulai terhadap Syamsudi, kemudian dilanjutkan dengan Ustayadi dan Marjulis.
Syamsudi hadir mengenakan kemeja batik dan kopiah. Selama persidangan, dia tampak tenang mendengarkan pembacaan dakwaan.
Sementara Ustayadi mengenakan kemeja hitam dan kopiah hitam. Ia tampak serius mengikuti jalannya persidangan.
Baca Juga
Adapun Marjulis mengenakan setelan batik saat mengikuti persidangan.
Ketiganya mengikuti pembacaan dakwaan secara bergantian dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan tersebut.