JAMBI, Gracak.com - Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Rabu (2/9/2026).
Tiga tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan masing-masing Varial Adhi Putra alias Adhi Varial, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri selaku mantan Kepala Bidang SMK, serta David Hadiosman yang diduga berperan sebagai broker.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi, Afriadi, membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka tersebut ke PN Jambi.
Baca Juga
“Ya, hari ini dilimpahkan ke pengadilan,” kata Afriadi saat dikonfirmasi.
Menurut Afriadi, pelimpahan dilakukan terhadap tiga tersangka untuk selanjutnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
“Untuk prosesnya nanti diproses dulu di PN. Pelimpahan untuk tiga tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, Humas PN Jambi Otto Edwin juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.
Baca Juga
Namun, Otto mengatakan PN Jambi terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan berkas perkara sebelum menetapkan jadwal persidangan.
“Dicek dulu. Kalau sudah lengkap, mungkin besok sudah ada penetapan hari sidang,” kata Otto.