HUKUM

Berkas Varial Cs Masuk PN Jambi, Sidang Korupsi DAK SMK Rp21 Miliar Segera Digelar

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 02 September 2026, 12:46 WIB
Berkas Varial Cs Masuk PN Jambi, Sidang Korupsi DAK SMK Rp21 Miliar Segera Digelar
Keterangan Foto : Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi DAK pengadaan peralatan praktik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi (Gracak.com/tim).
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik SMK melalui dana DAK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp21 miliar.
Kasus tersebut sebelumnya telah menyeret empat terdakwa yang kini telah menjalani proses hukum. Mereka adalah Rudy Wage Soeparman yang disebut berperan sebagai perantara, Endah Susanti selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional, Zainul Havis yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Wawan Setiawan, pemilik PT Indotec Lestari Prima.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara Varial Adhi Putra, Bukri, dan David Hadiosman ke PN Jambi, perkara dugaan korupsi DAK SMK Jambi tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan.