JAMBI, Gracak.com – Mantan Kepala SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Kamsiah, dituntut pidana penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi.
“Meminta majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan,” kata JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, Kamsiah dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Baca Juga
JPU juga menuntut Kamsiah membayar uang pengganti sebesar Rp218.761.000. Jumlah tersebut merupakan kerugian keuangan negara sebesar Rp318.761.000 setelah dikurangi pengembalian sebesar Rp100 juta.
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar JPU.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam kegiatan rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,7 miliar.
Baca Juga
Berdasarkan hasil audit yang menjadi alat bukti dalam perkara, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp318 juta.
Atas perkara tersebut, Kamsiah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor.