HUKUM

Korupsi Rehabilitasi SMAN 6 Tanjabtim, Mantan Kepala Sekolah Dituntut 2 Tahun Penjara

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 02 September 2026, 17:14 WIB
Korupsi Rehabilitasi SMAN 6 Tanjabtim, Mantan Kepala Sekolah Dituntut 2 Tahun Penjara
Keterangan Foto : Mantan Kepala SMAN 6 Tanjung Jabung Timur Kamsiah menjalani persidangan perkara dugaan korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah di Pengadilan Negeri Jambi (Gracak.com/tim).
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Tuntutan jaksa tersebut belum merupakan putusan akhir. Majelis hakim masih akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.