HUKUM

Hendak Dikirim ke Riau, Puluhan Ribu Benih Lobster Ilegal Disita di Jambi

Penulis : ynt | Editor : ynt | 03 Juni 2026, 00:32 WIB
Hendak Dikirim ke Riau, Puluhan Ribu Benih Lobster Ilegal Disita di Jambi
Keterangan Foto : Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Binaga Siregar menunjukkan barang bukti puluhan ribu benih lobster jenis pasir yang diamankan Satreskrim Polresta Jambi dari sebuah mobil minibus (Gracak.com/ynt).
Gracak.com - Upaya penyelundupan puluhan ribu benih lobster atau benur berhasil digagalkan aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Dua kurir yang membawa benih lobster tanpa izin menggunakan mobil minibus diamankan saat melintas menuju Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi melakukan patroli rutin pada Senin (1/6/2026) malam. Aparat mencurigai sebuah mobil Toyota Innova yang melintas di kawasan perbatasan Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Binaga Siregar, mengatakan petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan 10 kotak styrofoam berisi benih lobster jenis pasir yang dikemas dalam plastik bening.
“Petugas menemukan 10 kotak styrofoam yang berisi benih lobster jenis pasir,” ujar Boy saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Dua orang di dalam kendaraan, berinisial OM dan AS, langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, benih lobster itu diketahui diangkut dari Lampung dan hendak dikirim ke Kabupaten Pelalawan, Riau.
Polisi menduga kedua tersangka hanya berperan sebagai kurir. Mereka disebut menjalankan pengiriman atas perintah seseorang berinisial JSM yang kini masih dalam penyelidikan aparat.
Untuk menghindari kecurigaan selama perjalanan lintas provinsi, kendaraan yang digunakan diduga telah dipersiapkan dengan sejumlah pelat nomor berbeda. Mobil Toyota Innova dengan nomor polisi asli BE 1253 EL itu berganti identitas sesuai wilayah yang dilalui.
Di Lampung, kendaraan menggunakan pelat nomor BE 1763 YJ, kemudian berganti menjadi BG 1480 AAL saat memasuki Sumatera Selatan, BH 1475 VE ketika berada di Jambi, dan BM 1031 ZO untuk wilayah Riau.
Menurut pengakuan tersangka, mereka menerima upah Rp3 juta per orang untuk mengantarkan benih lobster tersebut hingga tujuan.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita satu unit Toyota Innova, 10 kotak styrofoam berisi 47.872 ekor benih lobster jenis pasir, empat pelat nomor kendaraan, serta satu unit telepon genggam.