Kemudian, terungkap Alung dalam kasus ini diperintah oleh seseorang bernama Ridwan Li untuk menjemput narkotika tersebut.
Usai penangkapan Alung kemudian petugas mengamankan terdakwa Agit dan Juniarto di kawasan Jambi Business Center (JBC) saat keduanya sedang berada di area parkir.
Dari hasil pemeriksaan handphone milik terdakwa, petugas menemukan percakapan dengan nama Ridwan Li yang juga berisi video terkait narkotika dan senjata api.
“Agit membenarkan bahwa ia menjalankan perintah untuk mengambil narkotika,” tambah saksi.
Baca Juga
Kemudian dari henpon itu juga, petugas kemudian menemukan dua koper berwarna hijau dan biru di dalam mobil Fortuner yang terkunci dan terparkir di parkiran rumah sakit RSUD Bayung Lencir.
Setelah menelusuri mobil tersebut, petugas mengaku tak mendapatkan kuncinya, yang kemudian dibuka secara paksa. Didalam mobil tersebut ditemukan 58 bungkus sabu dalam koper.
Menurut keterangan, sebelumnya terdapat empat koper dan satu tas kecil, namun yang berhasil diamankan hanya dua koper dengan total berat sekitar 58 kilogram. Dua koper lainnya diduga telah lolos.
Dalam pengakuannya, para terdakwa menyebut bahwa barang tersebut rencananya akan dikirim ke Yogyakarta yang akan dibawa oleh Alung.
Baca Juga
Dari interogasi, para terdakwa inj juga mengaku telah beberapa kali melakukan pengiriman dengan bayaran mencapai Rp 45 juta untuk sekali perjalanan.
“Berdasarkan pengakuan, mereka pernah mengantar sekitar 20 kilogram ke arah Yogyakarta,” ungkap saksi.