Gracak.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Jambi mencium aroma praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) sistematis, di tubuh pemerintahan Jambi.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai kepemilikan aset yang diduga menggunakan nama pihak lain atau nominee untuk menyamarkan kekayaan dan menghindari pelaporan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua Umum HMI Badko Jambi, Ozi Saifirman, mengatakan praktik penggunaan nama pihak ketiga diduga dilakukan secara terstruktur untuk menyamarkan kepemilikan aset bernilai miliaran rupiah.
“Kami meminta PPATK dan Kapolda Jambi untuk mengusut tuntas terkait aset siluman yang dimiliki oleh para pemimpin daerah di seluruh Provinsi Jambi,” ujar Ozi kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).
Baca Juga
Menurut dia, sejumlah aset yang diduga terkait praktik tersebut meliputi usaha cafe, kedai kopi, hingga perkebunan kelapa sawit.
Ozi menilai penggunaan nominee dilakukan agar aset tidak tercantum atas nama pejabat yang bersangkutan sehingga tidak terdeteksi dalam pelaporan LHKPN.
“Aset tersebut diduga sengaja tidak menggunakan nama mereka untuk mengelabui LHKPN,” kata dia, Senin (25/5/2026).
Dengan pemberitaan ini, ia mengatakan oknum pelaku akan kepanasan tersendiri.
Baca Juga
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri bisnis yang tampak di permukaan, tetapi turut melacak asal-usul aliran dana yang diduga terkait praktik pencucian uang.