INVESTIGASI

Otak Atik Sabu 58 Kg, Alung dan Dua Terdakwa Rupanya di Tangkap di Jambi

Penulis : Ynt | Editor : YNT | 09 April 2026 | 23:50 WIB
Otak Atik Sabu 58 Kg, Alung dan Dua Terdakwa Rupanya di Tangkap di Jambi
Keterangan Foto : Terdakwa Agit Putra Ramadan (APR) dan Juniardo alias Ardo (JA).
Selain itu, terungkap bahwa sosok Okta diduga sebagai pengendali jaringan ini. Sementara beberapa nama lain seperti Rita, serta Alung dan Deka disebut masih dalam pengejaran dan berstatus DPO, adapun Ridwan Li belum ditetapkan DPO.
Usai penangkapan, kedua terdakwa dan DPO Alung beserta seluruh barang bukti termasuk kendaraan Fortuner dan Innova diserahkan ke Polda Jambi sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun dalam prosesnya, saksi menyebut Alung sempat melarikan diri. Pernyataan ini langsung dibatasi oleh hakim saat jaksa hendak menggali lebih jauh.
“Fokus pada perkara ini, jangan ke mana-mana (soal Alung kabur),” tegas hakim anggota di persidangan.
Sementara itu, pemilik mobil rental, Fitra, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut disewa oleh Alung dengan alasan keperluan keluarga selama tujuh hari.
“Saya baru tahu mobil itu terlibat kasus narkoba pada 10 Oktober, setelah didatangi petugas,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum terdakwa juga menanyakan apakah penyewaan tersebut pernah dilakukan sebelumnya. Fitra menegaskan bahwa itu adalah kali pertama, atas nama Alung dan Deka.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa para terdakwa bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Hingga kini, aparat masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap jaringan yang lebih luas, termasuk pemilik mobil Fortuner putih yang belum diketahui identitasnya.