HUKUM

Terungkap di Sidang, Dana BOK dan TPP Puskesmas Kebon IX Dipotong, ASN Mengaku Ditekan

Penulis : ynt | Editor : YNT | 14 April 2026 | 02:31 WIB
Terungkap di Sidang, Dana BOK dan TPP Puskesmas Kebon IX Dipotong, ASN Mengaku Ditekan
Keterangan Foto : Para saksi memberikan keterangan dalam sidang korupsi BOK dan TPP Puskesmas Kebon IX di PN Jambi, mengungkap adanya pemotongan dana serta tekanan dari atasan.
Gracak.com - Sidang perkara tindak pidana korupsi pada Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Puskesmas Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (13/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak 13 saksi yang diperiksa secara bergiliran. Dari keterangan para saksi, terungkap adanya praktik pemotongan dana TPP yang mengalami peningkatan, serta adanya dugaan intimidasi.
Untuk diketahui, dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Dewi Lestari selaku Kepala Puskesmas dan Lina Budiharti sebagai bendahara. 
Kedua terdakwa tampak terdiam saat para saksi, yang merupakan bawahan mereka, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Salah satu saksi, Yusnarni yang merupakan bidan desa (bidan pustu), mengungkapkan adanya pemotongan dana yang disertai kenaikan besaran potongan TPP setiap bulan bagi pegawai.
Tak hanya itu, Ia juga menjelaskan, terkait dana BOK yang dipotong sebesar 30 hingga 35 persen untuk masing-masing pegawai. “Kalau tahun 2022 dipotong sebesar 35 persen, sedangkan tahun 2023 dipotong 30 persen,” ungkapnya di persidangan.
Yusnarni menerangkan pemotongan itu dilakukan setiap kali pencairan, yang biasanya berlangsung setiap dua hingga tiga bulan. 
Dikatakannya, Dana BOK sendiri sejatinya digunakan untuk pelaksanaan program kesehatan, seperti pemeriksaan ibu hamil, balita, posyandu, kesehatan reproduksi, dan kegiatan lainnya.

“Biasanya dana yang cair itu Rp150.000 untuk tiga bulan, dan itu juga harus dipotong Rp50.000. Saya sempat bertanya kepada teman, mengapa dipotong, dan dijawab bahwa itu memang perintah dari kepala puskesmas,” bebernya.
Selain itu, mengenai pemotongan dana TPP yang disertai adanya  kenaikan pada tahun 2023. Dari sebelumnya Rp50 ribu per orang pada periode Juni–Desember 2022, meningkat menjadi Rp60 ribu per orang.