“Kami diminta menaikkan pemotongan dana TPP menjadi Rp60 ribu per orang di tahun 2023,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemotongan tersebut merupakan perintah atasan melalui bendahara, dengan alasan tambahan Rp10 ribu digunakan untuk biaya administrasi pengurusan TPP.
Yusnarni juga mengaku, sebagai pelaksana di Puskesmas Kebon IX, dirinya tidak mengetahui terkait penggunaan dana potongan TPP sebesar Rp50 ribu tersebut.
Tak sebatas itu, hakim juga meyecar pertanyaan kepada saksi lainnya, Rina Marlina selaku penanggung jawab (PJ) Kesehatan Reproduksi di Puskesmas Kebon IX.
Baca Juga
Dalam kesaksiannya, ia mengaku mengalami tekanan dari atasan, telanan itu berdampak pada penilaian kinerja yang berpengaruh terhadap kenaikan pangkat.
“Saya tidak bisa berbuat apa-apa jika tidak mengikuti pembayaran TPP,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan adanya ancaman pemindahan tugas jika tidak mematuhi perintah tersebut. “Kami diancam akan dipindahkan jika tidak mengikuti, jadi saya tidak berani berbuat apa-apa,” tambahnya.
Terkait proses pemeriksaan di pihak kepolisian, Rina mengaku sempat mendapat intimidasi agar memberikan keterangan yang seolah-olah sesuai prosedur dalam penyaluran dana BOK.
Baca Juga
“Saya punya rekaman adanya permintaan untuk tidak menjelaskan kepada penyidik,” ungkapnya.
Di akhir pemeriksaan saksi, sempat terjadi perdebatan antara saksi dan terdakwa. Pihak terdakwa membantah keterangan yang disamapaikan saksi, dengan dalih menyebutnya keterangan tersebut tidak benar. Namun, saksi tetap pada pendiriannya.