“Saya punya data, Yang Mulia. Saya tetap dengan jawaban saya, bahkan ada rekaman,” tegasnya.
Begitu diluar persidangan, saksi juga menjelaskan bahwa dana hasil pemotongan TPP disebut-sebut digunakan untuk anak tenaga kerja sukarela (TKS) atau honorer. Namun, realisasinya dinilai tidak sesuai.
“Yang diberikan hanya Rp50 ribu per orang untuk delapan orang TKS pada tahun 2022,” jelasnya.
Ia menambahkan, total dana yang diterima honorer hanya sekitar Rp400 ribu per bulan, sementara terdakwa Dewi Lestari disebut menerima sekitar Rp3,3 juta per bulan dari hasil pengumpulan tersebut.
Baca Juga
Pengumpulan dana TPP tersebut diperkirakan berlangsung selama 15 bulan, sejak Juni 2022 hingga Juli 2023.
“Kalau menolak membayar TPP, penilaian kami bisa bermasalah, bahkan bisa berdampak pada kenaikan pangkat,” tutupnya.
Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan kedua terdakwa diduga telah merugikan negara hingga Rp650 juta. Modus yang digunakan adalah penyalahgunaan kewenangan dengan memaksa ASN menyerahkan sebagian uang perjalanan dinas dan TPP.
Atas perbuatannya, Dewi Lestari dan Lina Budiharti dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.