HOME /
HUKUM / DPO Penggelapan Rp7,1 Miliar D...
HUKUM
DPO Penggelapan Rp7,1 Miliar Ditangkap di Jambi
Penulis : ynt | Editor : YNT | 17 April 2026 | 06:38 WIB
Keterangan Foto : Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Kejati Jambi saat mengamankan terpidana Asril Bin H. Haning yang masuk DPO kasus penggelapan Rp7,1 miliar di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi.
Kejaksaan menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap menjalani putusannya.
Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh buronan lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.