Gracak.com - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi berhasil mengamankan seorang buronan (DPO) atas nama terpidana Asril Bin H. Haning.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Asril diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2019 dan baru berhasil diamankan setelah sekitar tujuh tahun dalam pelarian.
Terpidana terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca Juga
Dalam perkara ini, Asril melakukan penggelapan uang milik rekan bisnis buah pinang, Iyam Wartini, dengan total kerugian mencapai Rp7,1M.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga merugikan korban.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 261K/Pid/2019 tanggal 25 April 2019,” kata Asisten Intelijen Kejati Jambi M Husaini.
Selain itu, eksekusi juga didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print-1207/L.5.10/Eoh.3/04/2026 tanggal 16 April 2026.
Baca Juga
Dalam amar putusan, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500.
Setelah diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Selanjutnya, Asril langsung dibawa untuk menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.