Beberapa nama penerima transfer yang disebutkan antara lain Zul Fadli, Nur Fitriani, Pran Zulman, Marsudin, dan Lina Merliaty.
Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana masuk dari sejumlah pihak, seperti Samaudi sebesar Rp3 miliar, Silfer Rp 400 juta, serta Selfin Okta Viani.
Saat ditanya mengenai identitas para pihak tersebut, Kristin mengaku tidak mengenali mereka dan hanya menjalankan perintah dari ibunya.
“Saya tidak tahu, saya hanya disuruh mama (untuk transfer),” akunya.
Baca Juga
Selanjutnya, jaksa memeriksa saksi Kevin Evendi. Dalam keterangannya, Kevin juga mengakui adanya transaksi dengan nominal besar dalam rekening miliknya.
Ia menyebut uang tersebut berasal dari aktivitas judi online.
“Saya punya dua rekening. Uang keluar masuk itu dari hasil judi online,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Usai pemeriksaan para saksi, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Helen terkait kebenaran keterangan tersebut. Helen membenarkan seluruh kesaksian yang disampaikan kedua anaknya.
Baca Juga
“Ya benar, Yang Mulia, tidak ada sanggahan,” tegas Helen.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.