Gracak.com - Perputaran uang dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Helen Dian Krisnawati alias Helen, yang disebut sebagai jaringan narkoba di Jambi, mencapai angka fantastis hingga puluhan miliar rupiah.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (21/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi terkait dugaan aliran dana hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yang masih merupakan keluarga terdakwa, yakni Kristin Evendi dan Kevin Evendi (anak kandung), Tek Min (kakak kandung), serta Mahpi Abidin (pekerja lepas, alias anak buah).
Saksi Kristin Evendi mengungkapkan adanya aliran dana dalam rekening miliknya yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut. Ia mengaku memiliki empat rekening bank, dengan rekening yang paling sering digunakan berasal dari Bank BCA.
Baca Juga
Dari rekening tersebut, terungkap transaksi dengan nominal fantastis, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Kristin juga mengakui bahwa uang yang masuk ke rekeningnya merupakan milik ibunya dan digunakan untuk berbagai keperluan keluarga, seperti kebutuhan rumah tangga hingga pembayaran kredit.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menyebutkan bahwa dalam kurun waktu beberapa tahun, total perputaran uang dalam rekening Kristin mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Menanggapi hal itu, Kristin membenarkan angka tersebut. Namun, ia menyebut uang tersebut berasal dari aktivitas investasi saham yang dilakukan ibunya.
Baca Juga
“Ya, (peredaran diatas Rp20 miliar) itu milik ibu. Ibu ada main saham,” ujarnya di persidangan.
Meski demikian, jaksa turut mengungkap adanya sejumlah transaksi mencurigakan, termasuk transfer kepada pihak-pihak yang tidak dikenal oleh saksi.