Direktur Utama PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, dalam persidangan mengakui bahwa selama kurang lebih tiga setengah tahun, sejak November 2022 hingga 2026, pihaknya belum memenuhi sejumlah kewajiban kepada negara, termasuk pembayaran pajak dan kewajiban kepada Bank Negara Indonesia.
Dalam sidang tersebut juga terungkap adanya perjanjian pembayaran utang (homologasi) kepada BNI senilai Rp105 miliar yang berlangsung sejak Juni 2022 hingga Juni 2027.
Lebih lanjut, Arwin mengungkapkan bahwa pada Februari 2026, PT MMJ kembali mendatangkan investor untuk mengelola pabrik, yakni PT Sumber Global Agro (SGA). Kehadiran investor tersebut disebut terkait kewajiban pengembalian dana sekitar Rp24 miliar kepada pihak SGA.
Selain itu, dalam proses jual beli saham atau homologasi PT PAL, sebelumnya sempat terjadi penolakan oleh pengadilan sehingga dinyatakan batal demi hukum dan tidak dilanjutkan ke proses lelang oleh pihak BNI.
Baca Juga
Meski demikian, dalam persidangan disebutkan bahwa PT MMJ tetap diposisikan sebagai calon investor yang akan melanjutkan pengelolaan pabrik, dengan kewajiban pembayaran awal sebesar Rp5 miliar, disusul sekitar Rp900 juta.
Kasus Korupsi Kredit BNI
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank Negara Indonesia kepada PT PAL pada tahun 2018–2019, yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp105 miliar.
Dalam penanganannya, Kejaksaan Tinggi Jambi telah memproses lima orang. Tiga di antaranya, yakni WH, VG, dan RG, telah divonis dan saat ini menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Sementara dua lainnya, BK dan AR, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.