Gracak.com - Keberanian PT Mayang Magurai Jambi (MMJ) mengelola pabrik milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang sedang dalam status sitaan menuai sorotan tajam. Aktivis menilai, langkah tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Provinsi Jambi.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Jambi telah memberikan sanksi berupa penghentian operasional pabrik PT PAL yang dikelola PT MMJ, di tengah proses hukum yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi.
Namun, PT MMJ disebut tetap beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, meski objek yang dikelola tengah berada dalam penyitaan negara.
“Besar juga nyali PT MMJ. Berani kelola pabrik yang sedang disita. Ada apa ini? Apakah penegakan hukum kita lemah atau ada pihak yang membekingi?” ujar Danil, aktivis dari DPD IMM Jambi, Minggu (27/4/2026).
Baca Juga
Menurutnya, sanksi administratif yang diberikan Kejati Jambi dinilai belum cukup tegas. Ia menyebut persoalan ini telah lama disuarakan oleh aktivis dan masyarakat, namun belum menunjukkan tindakan hukum yang maksimal.
“Masalah ini sudah lama disorot. Penegak hukum tentu tahu, tapi kenapa seolah dibiarkan,” tambahnya.
Danil juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas dan tidak tebang pilih.
“Jangan hanya tajam ke bawah, ke atas juga harus ditegakkan,” tegasnya.
Baca Juga
Fakta Persidangan Terungkap
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Anisa, terungkap sejumlah fakta terkait pengelolaan pabrik PT PAL oleh PT MMJ tanpa izin resmi dari pihak kejaksaan.