HUKUM

Komisaris Utama PT PAL Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas Vonis Korupsi Kredit BNI Rp 105 Miliar

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Toni Sandra | 29 Juli 2026, 23:45 WIB
Komisaris Utama PT PAL Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas Vonis Korupsi Kredit BNI Rp 105 Miliar
Keterangan Foto : Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Bengawan Kamto
JAMBI, Gracak.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Bengawan Kamto, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan, mengatakan permohonan kasasi telah diajukan pada 8 Juli 2026. Saat ini, baik tim penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung.
Ilham mengatakan pihaknya tetap berpegang pada argumentasi yang telah disampaikan sejak persidangan di tingkat pertama maupun banding.
Menurut dia, kerugian yang dialami badan usaha milik negara (BUMN) tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara sehingga perkara tersebut tidak semestinya diproses sebagai tindak pidana korupsi.
"Perkara ini pada dasarnya merupakan hubungan perdata berupa perjanjian kredit. Kami berkeyakinan Mahkamah Agung dapat melihat bahwa perjanjian kredit tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi," kata Ilham, Rabu (29/7/2026).
Ia menilai sengketa yang terjadi lebih tepat diselesaikan dalam ranah hukum perdata karena berangkat dari hubungan kontraktual antara debitur dan kreditur.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi pada 25 Juni 2026 mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam putusan banding tersebut, Bengawan Kamto selaku Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Vonis itu lebih ringan satu tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jambi pada 20 Mei 2026 yang menghukumnya enam tahun penjara.
Sementara itu, Komisaris PT PAL, Arif Rohman, justru dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat satu tahun dibanding putusan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari. Dalam proses penyidikan, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 105 miliar.