ACEH, Gracak.com - Politisi PDI Perjuangan asal Aceh, Masady Manggeng, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pemerintah Aceh segera mengevaluasi seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga bermasalah atau tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masady meminta proses evaluasi dimulai sebelum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Menurutnya, momentum Hari Kemerdekaan harus menjadi titik awal pembenahan tata kelola sumber daya alam agar lebih berpihak kepada masyarakat.
"Kemerdekaan harus menghadirkan keadilan. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan kepastian atas tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun akibat tata kelola perizinan yang tidak transparan. Momentum 17 Agustus harus menjadi awal pembenahan sektor pertambangan di Aceh," kata Masady, Minggu (26/7/2026).
Ia mengatakan, berdasarkan data Dinas ESDM Aceh, hingga 2026 terdapat 77 IUP yang masih aktif di Aceh, terdiri dari 28 IUP Operasi Produksi dan 49 IUP Eksplorasi.
Baca Juga
Menurut Masady, banyaknya izin tersebut harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat, evaluasi secara berkala, serta penegakan hukum yang konsisten agar pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Masady mengaku menerima berbagai aspirasi masyarakat, khususnya dari wilayah Barat Selatan Aceh, terkait lahan perkebunan, pertanian, dan kawasan yang selama ini dikelola warga namun belakangan diketahui masuk dalam wilayah konsesi IUP.
Ia menilai kondisi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh untuk mencegah munculnya konflik agraria yang berkepanjangan.
Menurut Masady, evaluasi terhadap IUP bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memastikan setiap izin memenuhi kewajiban administrasi, pengelolaan lingkungan, reklamasi dan pascatambang, penyelesaian hak atas tanah, pemenuhan kewajiban kepada negara, serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat.
Baca Juga
Ia menambahkan, pengelolaan pertambangan di Aceh telah memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017, hingga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan turunannya.
Gubernur Aceh Diminta Percepat Penetapan WPR