“Sedang dalam penelitian, ada yang sudah diselesaikan dan ada yang masih diteliti,” ujar Adam, Jumat (24/4/2026).
Dalam tahap P19, penyidik diminta melengkapi sejumlah petunjuk dari jaksa, termasuk tambahan pemeriksaan saksi dari luar daerah. Proses ini, sesuai KUHAP terbaru, berlangsung selama tujuh hari kerja.
Penahanan terhadap para tersangka, menurut kepolisian, merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang berlaku.