Gracak.com - Polda Jambi resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Vahrial Adi Putra (VAP), bersama dua orang lainnya, Bukri (BK) dan David, pada Senin (4/5/2026).
Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, yang diduga merugikan negara hingga Rp21 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka tiba di Mapolda Jambi sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani proses penyidikan. Sekitar pukul 12.00 WIB, mereka terlihat keluar dari Gedung B Polda Jambi dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, sebelum digiring menuju ruang tahanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta pertimbangan penyidik.
Baca Juga
“Berdasarkan hasil penyidikan dan pertimbangan penyidik, perlu dilakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga tersangka, yakni VAP, BK, dan satu pihak broker,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini berkas perkara masih dalam tahap P19 dan akan segera dikirim kembali ke pihak kejaksaan setelah dilengkapi. “Hari ini resmi ditahan,” tegasnya.
Menurut Taufik, para tersangka telah menjalani tiga kali pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang digunakan dalam perkara ini juga masih sama seperti sebelumnya.
Terkait kemungkinan pengembangan kasus, pihak kepolisian menyebut masih menunggu hasil penyidikan lanjutan.
Baca Juga
Sementara itu, Vahrial Adi Putra maupun kuasa hukumnya tidak memberikan keterangan saat dimintai komentar terkait penahanan tersebut.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Adam Ohoiled, menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini telah memasuki tahap P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi oleh penyidik.