Untuk diketahui, empat terdakwa kasus korupsi DAK pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (8/5/2026).
Keempat terdakwa yakni Rudy Wage Soeparman, Endah Susanti, Zainul Havis, dan Wawan Setiawan.
Dalam sidang tersebut, Rudy Wage Soeparman dituntut paling berat dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 180 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,8 miliar.
Sementara Wawan Setiawan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 120 hari kurungan serta uang pengganti Rp6,5 miliar.
Baca Juga
Endah Susanti dan Zainul Havis masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta. Selain itu, Endah dibebankan uang pengganti Rp 389 juta, sedangkan Zainul sebesar Rp 205 juta, dikurangi pengembalian Rp110 juta yang telah diserahkan kepada penyidik.
Begitupun terkait pemberitaan ini, Gracak telah berupaya menghubungi yang bersangkutan, melalui Gubernur Jambi Al Haris, maupun Kadis Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah, namun mereka belum memberikan tanggapannya sampai saat ini.