Gracak.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi kembali menggelar penggeledahan dan razia rutin di sejumlah blok hunian warga binaan pada Minggu (17/5/2026) malam.
Razia dilakukan di Blok B1 dan C1 dengan melibatkan petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi, kepolisian, dan TNI.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya pencegahan masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan lapas.
Dalam razia itu, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di kamar hunian warga binaan, di antaranya rice cooker kecil, kabel, sendok, mancis, kartu remi, domino, hingga telepon genggam (handphone).
Baca Juga
“Barang-barang hasil razia tersebut telah dimusnahkan saat apel yang digelar pada Senin (18/5/2026),” ujar Syahroni, Selasa (19/5/2026).
Syahroni juga mengungkap adanya modus baru penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas. Menurutnya, sejumlah barang seperti handphone diduga dilempar dari luar tembok lapas pada malam hari dengan dibungkus bubble wrap tebal agar tidak mudah rusak saat jatuh.
“Biasanya mereka sudah janjian dengan temannya di dalam. Itu dilakukan malam hari sehingga tidak terpantau petugas,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya terus memperketat pengawasan guna mencegah praktik penyelundupan barang terlarang tersebut.
Baca Juga
Selain itu, pihak lapas juga tidak akan segan memberikan sanksi tegas terhadap petugas yang terbukti terlibat membantu masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas.
“Selama saya di sini sudah ada lima petugas yang mendapat sanksi,” tegasnya.