JAMBI, Gracak.com – Wacana Pemerintah Provinsi Jambi yang mengusulkan pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak mendapat kritik keras dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi.
Sebelumnya, Pemprov Jambi berencana mengusulkan kebijakan pemblokiran kode batang (barcode) BBM subsidi bagi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak. Usulan tersebut akan diajukan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk dikaji.
Wacana itu muncul menyusul rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan data Pemprov Jambi, tingkat kepatuhan wajib pajak di daerah tersebut masih di bawah 50 persen, sehingga berdampak pada menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semestinya pengguna BBM subsidi juga harus diiringi dengan kepatuhan membayar pajak. Kita sudah berdiskusi bahwa yang harus didorong adalah perubahan regulasinya,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, Kamis (23/7/2026), dikutip dari Antara.
Baca Juga
Namun, Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun, menilai kebijakan tersebut keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, pemblokiran barcode BBM subsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak merupakan bentuk intimidasi terhadap masyarakat.
Bahkan, jika kebijakan tersebut tetap diterapkan, YLKI Jambi menyatakan siap menggalang aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk penolakan.
“Memaksa masyarakat membayar pajak dengan ancaman menghilangkan hak memperoleh BBM bersubsidi adalah hal yang tidak berdasar. Pajak memiliki aturan tersendiri, begitu juga dengan penyaluran BBM bersubsidi. Keduanya tidak memiliki korelasi,” kata Ibnu saat ditemui di kantornya, Selasa (28/7/2026).
Menurut Ibnu, penyaluran BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi negara tanpa syarat tambahan.
Baca Juga
Ia mengutip Pasal 28 UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat. Karena itu, menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi menghambat pelaksanaan amanat konstitusi.
“Pemerintah seharusnya kembali mempelajari asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas keadilan, asas kemanfaatan, dan asas kesejahteraan,” ujarnya.