HUKUM

Jaksa Tolak Pledoi Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi, Tetap Minta Dihukum

Penulis : ynt | Editor : ynt | 20 Mei 2026, 02:12 WIB
Jaksa Tolak Pledoi Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi, Tetap Minta Dihukum
Keterangan Foto : Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi (Gracak.com).
Terdakwa Wawan Setiawan dituntut lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 120 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.
Endah Susanti dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp389 juta.
Zainul Havis dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti Rp205 juta. Sebelumnya, Zainul telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp110 juta kepada penyidik, sehingga tersisa Rp95 juta.
Sementara Rudy Wage Soeparman dituntut paling berat, yakni lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 180 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat dunia pendidikan, serta dilakukan secara bersama-sama.
Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai menyesali perbuatannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026.