Gracak.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja berinisial C (18), Selasa (26/5/2026). Kasus ini menyeret empat tersangka, termasuk dua anggota kepolisian.
Empat tersangka yang dilimpahkan penyidik Polda Jambi masing-masing berinisial Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, Cristiano R. Sianturi alias Doli, serta Nabil Ijlal Fadlul Rahman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan proses tahap II dilakukan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.
“Penyidik Polda Jambi telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi. Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Jambi,” kata Noly, Rabu (27/5/2026).
Baca Juga
Menurut dia, tiga tersangka yakni Samson, Indra, dan Cristiano disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara itu, tersangka Nabil dijerat Pasal 473 ayat (1) atau ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang TPKS.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi tengah menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.
Noly menegaskan, Kejati Jambi dan Kejari Jambi berkomitmen menangani perkara kekerasan seksual secara profesional sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.