"Kami akan mengawal proses hukum ini hingga terdapat kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran hak pekerja yang dilaporkan," kata Adjie, Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan, sebelum menempuh jalur pidana, pihaknya telah mengirimkan somasi kepada terlapor. Namun, menurutnya, tanggapan yang diberikan tidak menyelesaikan substansi persoalan yang dipersoalkan pelapor.
Adjie menilai dugaan pelanggaran tersebut perlu diuji melalui proses hukum yang berlaku, termasuk terkait status hubungan kerja antara pelapor dan pihak perusahaan.
Kasus ini kini tengah berada dalam tahap penanganan awal oleh penyidik Polda Jambi. Kepolisian akan melakukan serangkaian langkah untuk mengklarifikasi laporan dan mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan tindak lanjut perkara.
Baca Juga
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak terlapor MTOP belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat maupun sambungan telepon belum mendapatkan respons.