Gracak.com - Seorang pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Muaro Jambi dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terkait kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) Nomor: LP/B/211/VI/2026/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 18 Juni 2026.
Pelapor berinisial RA melaporkan MTOP atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dalam laporan yang diterima kepolisian, RA mengaku bekerja di perusahaan milik terlapor sejak Juli 2019 hingga Desember 2025.
Baca Juga
Selama masa kerja tersebut, RA mengaku pernah menanyakan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya kepada pihak perusahaan, namun belum memperoleh kepastian.
Setelah berhenti bekerja pada Desember 2025, RA kembali mempertanyakan hal tersebut dan melayangkan somasi kepada pihak perusahaan pada Juni 2026.
Menurut RA, melalui jawaban somasi, pihak terlapor menyatakan bahwa dirinya bukan karyawan perusahaan, melainkan mitra kerja.
Merasa dirugikan, RA kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polda Jambi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga
Kuasa hukum pelapor dari LBH Makalam Justice Center, Adjie Pramana Sukma, mengatakan laporan tersebut telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Menurut Adjie, laporan tersebut tidak hanya bertujuan memperjuangkan hak kliennya, tetapi juga sebagai upaya mendorong penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.