Jaksa juga menduga terdakwa meminta penyusunan laporan pertanggungjawaban yang seolah-olah sesuai dengan RKAS guna menutupi penggunaan dana yang tidak semestinya.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp706,8 juta.
Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pertanggungjawaban Dana BOS tahun 2022-2023, dokumen pengangkatan jabatan, cap stempel yang diduga digunakan dalam pembuatan dokumen, serta uang pengembalian sebesar Rp450 juta.