HUKUM

Sidang Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin, Auditor BPKP Ungkap Modus Mark Up dan Dokumen Fiktif

Penulis : ynt | Editor : Ynt | 22 Juni 2026, 19:25 WIB
Sidang Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin, Auditor BPKP Ungkap Modus Mark Up dan Dokumen Fiktif
Keterangan Foto : Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jambi.
Gracak.com - Sidang perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin tahun anggaran 2022 dan 2023 mengungkap adanya dugaan rekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta penggunaan kwitansi fiktif dalam pengelolaan dana sekolah.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (22/6/2026), dengan menghadirkan Yosep, auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi sebagai saksi ahli.
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Nukman (45), mantan Kepala SMAN 6 Merangin; Wiwin Ariyadi (40), Bendahara BOS tahun 2022; Sugeng Prianto (53), Bendahara BOS tahun 2023; serta Nobon Prawibowo (37), operator Dana BOS periode 2022-2023.
Dalam keterangannya, Yosep menjelaskan tim auditor menemukan dua bentuk penyimpangan dalam penggunaan Dana BOS. Pertama, kegiatan yang memang dilaksanakan, tetapi nilai yang dilaporkan dalam SPJ tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Menurut dia, terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai pertanggungjawaban yang lebih besar dibandingkan biaya yang sebenarnya dikeluarkan. Selisih antara nilai dalam laporan dan realisasi bervariasi, mulai dari beberapa juta rupiah hingga belasan juta rupiah.
“Ditemukan kegiatan yang dilaksanakan, namun nilai yang dilaporkan lebih besar daripada realisasi sebenarnya,” kata Yosep di hadapan majelis hakim.
Penyimpangan kedua, lanjut Yosep, adalah adanya kegiatan yang sama sekali tidak dilaksanakan, namun tetap dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban. Untuk mendukung laporan tersebut, dibuat dokumen dan kwitansi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia mencontohkan adanya laporan pembelian barang pada toko tertentu, padahal transaksi tidak dilakukan di tempat tersebut. Selain itu, auditor juga menemukan laporan jasa fotokopi dalam jumlah besar yang mencurigakan.
“Setelah dilakukan penelusuran, usaha fotokopi yang tercantum dalam dokumen diketahui telah tutup sejak 2021, sedangkan kegiatan yang dilaporkan berlangsung pada 2022,” ujarnya.
Dalam dakwaan jaksa, dana BOS yang dikelola para terdakwa diduga digunakan untuk kepentingan di luar peruntukan, termasuk kebutuhan pribadi dan operasional yang tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).