Sebelumnya, perkara yang sama telah menyeret empat terdakwa lain yang telah diputus bersalah oleh pengadilan.
Terdakwa Rudy Wage Soeparman selaku broker kegiatan divonis tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar dengan ketentuan subsider satu tahun enam bulan penjara.
Sementara Endah Susanti divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Kemudian Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp205 juta.
Baca Juga
Adapun Komisaris PT ILP, H Wawan Setiawan, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.