GRACAK

Berkas Tiga Tersangka Baru Korupsi DAK SMK Jambi Masih Mengendap di Kejati

Penulis : ynt | Editor : Ynt | 22 Juni 2026, 19:40 WIB
Berkas Tiga Tersangka Baru Korupsi DAK SMK Jambi Masih Mengendap di Kejati
Keterangan Foto : Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wirawan Novianto (Gracak.com).
Gracak.com - Berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 hingga kini masih diteliti oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jambi.
Ketiga tersangka tersebut adalah Varial Adhi Putra alias Adhi Varial, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), Bukri selaku mantan Kepala Bidang SMK, serta David Hadioesman.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wirawan Novianto, mengatakan berkas perkara telah kembali dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada 2 Juni 2026 setelah sebelumnya dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
"Kita sudah kirim ke Kejati pada tanggal 2 Juni 2026 lalu dan saat ini masih tahap penelitian oleh jaksa," kata Wirawan, Minggu (21/6/2026).
Menurut dia, berkas perkara tersebut telah dua kali dikembalikan oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi penyidik.
"Petunjuk itu sudah dipenuhi dan berkasnya sudah dikirim kembali. Saat ini sedang diteliti kembali," ujarnya.
Meski masih menunggu hasil penelitian jaksa, penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi agar proses penanganan perkara dapat segera memasuki tahap berikutnya.
"Alhamdulillah kita tetap intens berkoordinasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II," katanya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.
Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp120 miliar, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp21 miliar berdasarkan hasil penyidikan.