HUKUM

Dua Mantan Polisi di Jambi Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerkosaan

Penulis : ynt | Editor : Ynt | 24 Juni 2026, 01:59 WIB
Dua Mantan Polisi di Jambi Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerkosaan
Keterangan Foto : Terdakwa kasus dugaan pemerkosaan menjalani sidang perdana secara tertutup di Pengadilan Negeri Jambi (Gracak.com/Ynt).
Jambi, Gracak.com - Pengadilan Negeri (PN) Jambi menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan empat terdakwa, termasuk dua mantan anggota kepolisian, Selasa (23/6/2026).
Keempat terdakwa tersebut yakni Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, Cristiano R. Sianturi alias Doli, dan Nabil Ijlal Fadlul Rahman.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para terdakwa digiring dari ruang tahanan sementara menuju ruang sidang dengan pengawalan petugas. Samson dan Nabil, yang merupakan mantan anggota polisi, tampak berjalan dengan tangan diborgol dan menundukkan kepala saat melintas di hadapan awak media.
Sidang berlangsung secara tertutup. Humas PN Jambi, Otto Edwin, membenarkan bahwa persidangan tidak dibuka untuk umum.
"Ya, sidang tertutup," kata Otto saat dikonfirmasi.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Samson, Rita, mengatakan pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Menurut dia, terdapat sejumlah poin dalam surat dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta maupun kronologi yang dipahami oleh tim kuasa hukum dan terdakwa.
"Tadi kita sudah mendengar pembacaan dakwaan. Setelah melakukan konfirmasi dengan klien dan mempelajari sejumlah dokumen, ada beberapa hal yang menurut kami tidak sesuai. Semua itu akan kami tuangkan dalam eksepsi," ujar Rita.
Ia mengatakan tim kuasa hukum masih memerlukan waktu untuk mempelajari secara rinci berkas perkara, termasuk kronologi kejadian yang menjadi dasar dakwaan.
Rita juga menjelaskan adanya pemisahan berkas perkara karena lokasi kejadian yang berbeda.