HUKUM

Dua Mantan Polisi di Jambi Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerkosaan

Penulis : ynt | Editor : Ynt | 24 Juni 2026, 01:59 WIB
Dua Mantan Polisi di Jambi Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerkosaan
Keterangan Foto : Terdakwa kasus dugaan pemerkosaan menjalani sidang perdana secara tertutup di Pengadilan Negeri Jambi (Gracak.com/Ynt).
"Secara substansi masih satu rangkaian peristiwa, tetapi karena terdapat dua lokasi kejadian yang berbeda, maka salah satu berkas dipisahkan. Meski demikian, perkara ini masih saling berkaitan," katanya.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa dengan Pasal 473 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan pemaksaan persetubuhan melalui kekerasan atau ancaman kekerasan.
Selain itu, para terdakwa juga didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur perbuatan memanfaatkan relasi kuasa, kepercayaan, atau kerentanan korban untuk melakukan atau membiarkan terjadinya persetubuhan maupun perbuatan cabul.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Indra Surya Dinata Sirait dan Cristiano R. Sianturi, Ferdy Kesek, menilai dakwaan yang dibacakan jaksa tidak sepenuhnya mencerminkan hasil rekonstruksi yang telah dilakukan sebelumnya.
Menurut Ferdy, pihaknya memiliki pandangan berbeda terkait rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara.
"Kalau saya melihat dari hasil rekonstruksi, hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka," kata Ferdy.
Meski demikian, klaim tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum terdakwa dan akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.
Ferdy menambahkan, tim kuasa hukum juga akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
Majelis hakim memberikan waktu kepada para kuasa hukum untuk menyusun nota keberatan terhadap dakwaan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 30 Juni 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.