Jambi, Gracak.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap tiga orang tersangka.
Salah satunya merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 536 butir pil ekstasi beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Baca Juga
“Informasi tersebut kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti ratusan butir pil ekstasi,” kata Dewa Made Palguna.
Menurut dia, petugas melakukan penggerebekan pada 22 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB dan lebih dahulu menangkap RE di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Saat menggeledah rumah itu, polisi menemukan tas belanja yang disimpan di dalam lemari ruang tengah. Di dalamnya terdapat tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell dengan total 536 butir.
Selain ekstasi, polisi juga menyita timbangan digital, kantong plastik, telepon genggam, kartu ATM, tas belanja, serta satu unit sepeda motor Honda Supra yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku memperoleh pil ekstasi dari BW. Polisi kemudian menangkap BW di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.
Penyidikan berlanjut setelah BW mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari RB. Polisi selanjutnya menangkap RB saat berada di sebuah kafe di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.