Terkait aset yang telah disita Kejati Jambi, termasuk pabrik PT PAL yang saat ini dikelola PT MMJ, Noly belum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Nanti kami konfirmasi,” katanya.
Baik jaksa maupun kuasa hukum Bengawan Kamto masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan banding tersebut atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Bengawan Kamto divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas KI dan KMK kepada PT PAL. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp80.196.778.125.
Baca Juga
Sementara Arif Rohman pada tingkat pertama divonis dua tahun penjara sebelum hukumannya diperberat menjadi tiga tahun dalam putusan banding PT Jambi.