HUKUM

PT Jambi Ringankan Vonis Bengawan Kamto, Hukuman Arif Rohman Naik Jadi 3 Tahun

Penulis : ynt | Editor : ynt | 30 Juni 2026, 00:33 WIB
PT Jambi Ringankan Vonis Bengawan Kamto, Hukuman Arif Rohman Naik Jadi 3 Tahun
Keterangan Foto : Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya (Gracak.com/ynt)
Terkait aset yang telah disita Kejati Jambi, termasuk pabrik PT PAL yang saat ini dikelola PT MMJ, Noly belum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Nanti kami konfirmasi,” katanya.
Baik jaksa maupun kuasa hukum Bengawan Kamto masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan banding tersebut atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Bengawan Kamto divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas KI dan KMK kepada PT PAL. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp80.196.778.125. 
Sementara Arif Rohman pada tingkat pertama divonis dua tahun penjara sebelum hukumannya diperberat menjadi tiga tahun dalam putusan banding PT Jambi.