“Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses pemeriksaan perkara. Majelis hakim menilai seluruh unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan telah terpenuhi secara hukum,” kata Noly.
Ia menambahkan, baik jaksa maupun kedua terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
“Saat ini kedua terdakwa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi,” ujarnya.
Secara terpisah, kuasa hukum kedua terdakwa, Sri Haryati, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga
“Kami sebagai kuasa hukum masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum ke depan,” katanya.
Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, jaksa turut menyita barang bukti berupa 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto 58.211,77 gram, tiga unit telepon genggam, satu koper, satu unit Toyota Fortuner putih bernomor polisi D 1208 UBM, serta satu unit Toyota Kijang Innova Reborn hitam bernomor polisi B 2439 beserta STNK kendaraan.