Atas perbuatannya, Dewi Lestari didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum memasuki tahap putusan.